Disamping itu kurangnya informasi hak-hak yang dimiliki, sulitnya akses mencapai layanan serta biaya pendampingan dan konsultasi hukum relative mahal. Inovasi ini mengimplementasikan layanan yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Strategi sosial dalam inovasi ini melaksanakan penanganan kasus berjejaring dengan Polresta dan Polsek, satgas perlindungan anak di desa/kelurahan, aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa/kelurahan, Bapas Kelas I Denpasar, serta Yayasan pemerhati anak.
“Kami tetap berusaha meski dalam masa pandemi tetap memberikan pelayanan dan inovasi kepada masyarakat. Terobosan terus kita lakukan sejalan dengan visi kami menjadikan Kota Denpasar Kreatif Berbais Budaya menuju Denpasar Maju yakni maju, aman, dan unggul,” ujarnya.
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar IB Alit Adhi Merta menyampaikan bahwa tahun 2021 kembali inovasi Pemkot Denpasar masuk dalam Top 99 KIPP dari Kemenpan RB.
“Ini sudah masuk dalam tahun ketiga dari tahun 2019 lalu secara berturut-turut hingga tahun ini inovasi Denpasar masuk dalam Top 99, dan juga tahun sebelumnya telah masuk dalam Top 45,” ujarnya.
Pada Tahun 2019 masuk dua inovasi Top 99 yakni inovasi Sungai Elok, Nyaman Untuk Masyarakat Dengan Menjaga Lingkungan dan Alam di Tukad Bindu (Senyum Melia di Tubin) Kelurahan Kesiman, dan Denpasar Mantap Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Damakesmas), serta juga inovasi dari Tukad Bindu masuk Top 45. Inovasi Maya Si Tekmas atau Manajemen Layanan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (ATS) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga masuk Top 99 di Tahun 2020.
“Kami berharap inovasi Pemkot Denpasar dalam Top 99 tahun ini dapat lolos menjadi Top 45 KIPP 2021,” harapnya.(bpn)