PPKM
Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar pada Sabtu (10/7/2021). Sumbe Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar.

Pada Sabtu (10/7/2021) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan sedikitnya 63 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar disuruh putar balik. Tak hanya itu, sebanyak 31 orang juga diberikan pembinaan dan satu orang lainya diganjar hukuman denda.

Adapun sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar lima titik pintu masuk Kota Denpasar. Yakni pertama Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung tercatat sebanyak 10 orang diminta putar balik, 31 orang dilaksanakan pembinaan dan satu orang diganjar denda.

Selanjutnya di Pos Penyekatan Biang, Jalan By Pass IB Mantra tercatat sebanyak lima orang diminta putar balik. Ketiga di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat sebanyak 29 orang diminta putar balik. Keempat di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 19 orang diminta putar balik dan terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang nihil.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana, berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News