SE
Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 9 Tahun 2021. Sumber Foto : Istimewa

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:  menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona merah.

Penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan transportasi darat agar mengatur dan memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Khusus pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Sementara itu, kepada perbekel/lurah bersinergi dengan bandesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali, dan mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong, Khusus untuk posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Baca Juga :  DLHK Denpasar Terjunkan 1.000 Petugas Bersihkan Sampah Usai Pengarakan Ogoh-ogoh, Volume Meningkat Hingga 80 Ton

Kepada bupati/walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PPDN yang menggunakan pelabuhan dan Jalan Nasional dengan mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News