Prokes
Tim Yustisi Jaring Lima Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar jaring lima orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di simpang Jl Cokroaminoto – Jl. Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (3/7/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri Pemerintah Kota Denpasar ikut menerapakan PPKM Darurat  karena kasus  Covid-19 semakin meningkat. Selain itu untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 varian baru.

Baca Juga :  Sudah Berstatus Tersangka, Ketut Nekat Lagi Inapkan Anak Orang dan Menyetubuhinya

Untuk itu pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar harus memperketat mobilitas masyarakat.

“Sehingga dari lima orang jumlah yang melanggar hari ini, sebanyak dua orang di didenda ditempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan tiga orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Dari sekian pelanggaran Sayoga mengaku sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Selain itu pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) Darurat kepada masyarakat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News