Prokes
Kodim Badung Perketat Disiplin Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Komando Distrik Militer, Kodin 1611/Badung, pada Selasa (22/6/2021) menggelar giat yustisi dan penertiban prokes, disejumlah wilayah di Kabupaten Badung.

Hal tersebut dilaksanakan terkait pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, serta tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap Kelurahan dan Desa Adat.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

Dalam kegiatan yang berlangsung, Kodim 1611/Badung melalui jajarannya Koramil 1611-03/Kuta bersama Polsek Kuta Utara, dan Sat Pol PP Kabupaten Badung, melaksanakan kegiatan Yustisi dan penertiban Prokes terkait isu meningkatnya kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.

Para pengunjung di Pantai Batu Bolong dan Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, menjadi sasaran penertiban Prokes kali ini, guna mengantisipasi meningkatnya Kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Badung pada khususnya.

Keguatan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1611-03/Kuta, Mayor Kaveleri Edy Surnoto, yang sesuai dengan arahan Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana bahwa, kegiatan ini dilakukan dimana di wilayah tersebut disinyalir ada beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang masif, sehingga perlu dilakukan pendisiplinan.

“Kita juga membagikan masker kepada masyarakat Hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung  dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, masih ditemukannya para pelanggar Prokes, yang diantaranya terbukti tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang, serta tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 4 orang, dan para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran, juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada 7  Warga Negara Asing dan 1 WNI yang terbukti melanggar Prokes.

“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan Patroli Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran Covid 19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung,” tegasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News