Kemudian pada hari Sabtu (5/6/2921) perbuatan tersebut diketahui oleh bapak korban sehingga bapak korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Badung.
“Sudah kita tahan dua-duanya, Pamannya di tahan di Polres Badung sedangkan yang istri pelaku dititip di rutan Polsek Abiansemal,” tegasnya.
“Dan pelaku kenakan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” Tandasnya. (bpn)