PPDB
Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/6/2021), Sumber Foto : Istimewa

“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” pungkasnya.

Pada kuota untuk jalur zonasi kategori dampak Covid-19 sebanyak 20 persen. Untuk jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni akademik (5 persen) dan nonakademik terdiri dari Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (5 persen), seni (5 persen), dan Pesta Kesenian Bali (6 persen). Sedangkan untuk kuota perpindahan tugas orang tua 2 persen.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Kembali Adakan Sekolah PKH Bagi 100 Orang KPM, Bekali Keterampilan Untuk Capai Kemandirian Ekonomi

Ia menambahkan, khusus untuk dampak Covid-19, kriterianya adalah yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orang tuanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang orang tuanya dirumahkan.

Sedangkan jika jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi bisa diisi oleh anak guru. Anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMPN yang dituju.

“Harus anak kandung, tidak keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMPN yang mengajar di Denpasar,” imbuhnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News