Penistaan Agama
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani R Puro, SH. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh DM Darmawati dalam video ceramahnya yang viral di sosial media beberapa waktu yang lalu, kini memasuki fase yang baru.

Pasalnya, Polda Bali, melalui tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali, telah melakukan pemeriksaan terhadap teradu DM Darmawati pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, dan menyimpulkan bahwa memang benar telah terjadi penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh teradu DM Darmawati.

Keterangan teresebut disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani R Puro, SH., saat ditemui disela-sela kegiatannya, di Mapolda Bali, pada Rabu (2/6/2021) pagi.

Menurut keterangannya, Kombes Pol Djuhandhani R Puro, SH., menjelaskan, terkait pemeriksaan tethadap teradu DM Darmawati tentang penistaan agama Hindu sesuai dengan pasal 156 KUHP, penyidik Polda Bali sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan. Yaitu dengan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan aduan serta juga penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli tentang penistaan agama, dan menurut keterangan ahli dari hasil interogasinya, menyebutkan bahwa hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh DM Darmawati.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Pelaku Pencurian Meja Besi Pemotongan Batu Tabas

Untuk selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 2021 yang lalu, Ditreskrimun Polda Bali mengirim tim penyidiknya ke Depok, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan DM Darmawati.

“Kemarin pada tanggal 31 Mei 2021, sekitar jam 10.30 waktu setempat, bertempat di Mapolres Depok, tiga orang penyidik sudah saya kirim untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini berkaitan dengan pengaduan, tentu saja kita belum bisa melakukan upaya paksa karena sifatnya masih pengaduan, sehingga saat kami undang yang bersangkutan (DM Darmawati) menggunakan haknya, bahwa yang bersangkutan hanya bersedia diperiksa di Jakarta. Namun kita tetap melakukan pemeriksaan, secara meraton dan dapat disimpulkan bahwa, kejadian adalah tanggal 15 Novembet 2019 sekitar pukul 20.00-22.00 WIB, adapun tempat di jalan Menteng Raya No 40 Jakarta Pusat, dan yang bersangkutan mengakui hanya sekali melakukan ceramah seperti itu tidak ada tempat-tempat lain menurut keterangannya,” ungkap Direskrimum Polda Bali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Lomba Ogoh-Ogoh Mini ST. Yowana Paramarthan, Tanjung Bungkak Kaja

Dan dari hasil keterangan penyelidikan yang dilakukan terhadap teradu DM Darmawati, Penyidik Polda Bali menyimpulkan bahwa, memang benar telah terjadi penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh teradu DM Darmawati yang bertempat di Jakarta.

“Melihat keterangan tersebut, saya angsung memerintahkan tim penyidik untuk segera pulang dan melakukan gelar perkara, kemudian dibuat Laporan Polisi (LP) untuk selanjutnya perkara kita akan limpahkan ke Bareskrim Polri. Karena orang tidak bisa dihukum di dua tempat, di Mabes dihukum di Polda Bali dihukum kan gabisa, jadi selanjutnya perkara akan kami limpahkan ke Mabes Polri,” terangnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News