PTM
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat menerima Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Sri Wahyuningsih, Kamis (3/6/2021). Sumber Foto : Istimewa

“Kita masih menunggu keputusan dari Gubernur Bali. Karena zone daerah terhadap Covid-19 sama di seluruh Bali. Tapi, kasusnya se-Bali sudah kecil dibandingkan dengan kondisi beberapa bulan lalu,” ucap Gede Suyasa.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih mengatakan tahun ajaran baru akan segera datang. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag yang menjadi pijakan seluruh kepala daerah untuk mempersiapkan PTM di daerahnya masing-masing. PTM harus diupayakan melalui terselesaikannya vaksinasi terhadap tenaga pendidik. Kedua, satdik di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 dan pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memastikan betul bahwa sekolah telah melakukan daftar periksa yaitu penyiapan sarana prasarana. Kesiapan sekolah mulai dari sarana prasarana protokol kesehatan (prokes) sampai pada penyediaan akses layanan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

“Apakah itu melalui pembinaan atau UKS di sekolah. Atau melalui Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah maupun di tingkat kabupaten/kota. Serta mengoptimalkan layanan kesehatan terdekat untuk mengantisipasi jika terjadi terkonfirmasi dan adanya gejala-gejala terhadap paparan Covid-19 di satdik. Pengawasan harus diperketat dan ini harus menjadi pijakan keamanan dan kenyamanan bersama,” kata dia.

Dirinya menambahkan, Satdik di Indonesia wajib dibuka. Ini dikarenakan satdik sebagai layanan publik yang harus bisa memberikan hak layanan pendidikan ke peserta didik. Oleh karena itu, wajib dibuka. Mengenai siapa yang harus sekolah, tentunya peserta didik yang sudah mendapatkan izin dari orang tuanya. Orang tua juga harus mengizinkan putra-putrinya untuk bersekolah. Komunikasi yang efektif harus terbangun antara Dinas Pendidikan melalui sosialisasi kepada seluruh satdik yang ada. Selanjutnya, satdik meneruskan melalui Komite Sekolah ataupun kepada orang tua dan memastikan kesiapan sekolah bisa dibuka untuk memberikan layanan pendidikan.

Baca Juga :  Jawab Masukan dari Dewan, Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

“Sehingga dengan begitu terbangun komunikasi yang baik dan efektif. Tentunya orang tua pun akan nyaman melepaskan putra putrinya untuk bisa mengikuti PTM. PTM ini sangat ditekankan untuk menghindari terjadinya learning lost kepada putra-putri didik kita yang sudah satu tahun lebih harus belajar dari rumah,” pungkas Sri Wahyuningsih.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News