SUN
"Travel Koridor Arrangement" Menjadi Salah Satu Syarat Masuk Bali. Sumber Foto : Istimewa

Konsep Indonesia ataupun luar negeri bahwa mereka yang datang ke Indonesia termasuk Bali adalah mereka wisatawan baik yang sudah di vaksin ataupun belum. Namu saat mereka memasuki pintu kedatangan bandara Ngurah Rai maka mereka wajib mengikuti SOP yang diberlakukan di bandara Internasional Ngurah Rai yakni langkah pertama adalah melakukan  PCR, pengaturan cek point, penguatan pengetatan prokes (jika ada karyawan tanpa masker) maka pemberian sanksi yang lebih kuat kepada institusi yang melanggar bukan kepada personal. Sebagai garda terdepan saat wisatawan turun dari pesawat adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai dari pengisian kelengkapan register tentang perlindungan diri, semua dokumen langsung bisa diketahui.

Baca Juga :  Jaga Citra Bali sebagai Destinasi Dunia, Bali Villa Connect 2026 Tekankan Standar dan Kepatuhan Usaha

Setelah di KKP menerima kelengkapan administrasi, maka mereka akan di cek suhu (di bawah 37,3 lanjut swab), kemudian akan dilanjutkan ke imigrasi kelengkapan administrasi, kemudian mengambil bagasi, lalu menuju bea cukai untuk mengambil barang dan keluar ke pintu bandara dan dijemput taksi yang sudah CHSE.

Perbedaan hotel bagi wisatawan yang sudah memiliki sertifikat vaksinasi maka mereka boleh beraktivitas di hotel (kolam renang, makan di restoran hotel) setelah 6 jam di swab selama lima (5) hari karantina. Sedangkan bagi wisatawan yang belum di vaksinasi wajib dikarantina selama lima (5) hari di kamar hotel yang sudah ditunjuk.

Baca Juga :  Jaga Citra Bali sebagai Destinasi Dunia, Bali Villa Connect 2026 Tekankan Standar dan Kepatuhan Usaha

Sedangkan bagi wisatawan yang hasil swabnya positif (+) maka mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Namun negatif (-) maka mereka akan diijinkan untuk keluar melakukan perjalanan dan berlibur di Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News