Dalam rapat terbatas tersebut, Gubernur Bali menyampaikan permohonan dan aspirasi para pihak termasuk pelaku pariwisata Bali. Pertama, memohon tambahan vaksin sebanyak 3 juta dosis agar vaksinasi di Bali bisa selesai tuntas bulan Juli 2021. Kedua, mendorong kunjungan wisatawan domestik ke Bali dengan memberi insentif khusus. Ketiga, meningkatkan program Work From Bali (WFB) menjangkau semua kementerian/lembaga. Keempat, meningkatkan pertemuan-pertemuan nasional dan dunia di Bali. Kelima, mengusulkan agar wisatawan mancanegara bisa dibuka secara terbatas pada akhir bulan Juli 2021.
Keenam, melanjutkan program hibah pariwisata untuk pelaku usaha pariwisata dan pendukung pariwisata serta untuk membantu pendapatan pemerintah kabupaten/kota, karena pendapatan asli daerah (PAD) yang turun drastis. Ketujuh, perpanjangan jangka waktu membayar cicilan pinjaman bagi pelaku usaha pariwisata melalui perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, menyesuaikan dengan pulihnya pariwisata/ekonomi Bali.
Kedelapan, mengusulkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) padat karya. Kesembilan, mengusulkan pinjaman lunak bagi pelaku usaha dan pendukung usaha pariwisata Bali. Dan terakhir, Kesepuluh, memohon Presiden berkenan membuka secara resmi acara Pesta Kesenian Bali ke-43, tanggal 12 Juni 2021, secara daring (virtual).
Dalam pembahasan topik-topik, setelah berdiskusi dengan mendengarkan dukungan penuh, pendapat, dan masukan dari Menteri Pariwisata, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK, Presiden secara prinsip menyetujui permohonan dan usulan Gubernur Bali.
Presiden menugaskan para menteri dan pejabat terkait agar menindaklanjuti sehingga keputusan rapat terbatas dapat dilaksanakan secara efektif.(bpn)













