Curi Laptop
Dua Pelaku Pencurian Laptop Gede S dan Iparnya Diringkus Polsek Petang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kepolisian Sektor Petang yang di-back up Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk dua terduga pencuri puluhan Laptop di sekolah Dasar No. 4 Sulangai, Br. Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, pelaku di bekuk setelah buron selama 6 hari, Senin (7/6/2021).

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, SH seijin Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan I Ketut Mudra, S.Pd (korban, red) pada Kamis tanggal 27 Mei 2021, sekitar pukul 08.00 WITA telah hilangan 8  Unit Laptop merk  HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Setelah saya dapat WA dari Desak Putu Yoga Ari salah satu pegawai di sekolah tersebut, bahwa disekolah kami mengajar telah terjadi pencongkelan jendela (potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi), selanjutnya saya cek bersama ketua Komite sekolah dan UPT Disdik kecamatan Petang, ternyata barang inventaris kantor berupa 8 Laptop amblas digondol maling,” ujar pelapor Ketut Mudra.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kemudian tim Opnal Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gusti Ngurah Subandi, SH yang di-back up Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku Gede S (28) asal Tajun Buleleng pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 19.00 WITA di kosnya di Jalan Gunung Saputan, Gg. Ulun Suwi, No. 06, Kec. Denbar, Kota Denpasar. Kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui melakukannya dengan iparnya (Kadek F).

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Setelah dikejar Kadek F (27), asal Kintamani, Bangli langsung ditangkap di rumah kontrakannya di jalan Sibita No 16 Dentim, kota Denpasar,” beber Ketut Gita dihadapan Media.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa 2 unit Laptop Merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit Kendaraan Xenia warna putih No. Pal. DK 1929 EG 2(dua) unit HP merk Oppo wara hitam dan 2 potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi,” tegasnya.

“Masalah Kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News