“Yang pertama identitasnya harus valid, dan kedua hasil Rapid Test Antigen harus negatif Covid-19, ini untuk mamastikan yang memasuki Kota Denpasar sehat dan tidak ilegal,” jelasnya.
Jaya Negara mengatakan, pihaknya menyiagakan petugas pengecekan adminduk serta petugas Rapid Test Antigen bagi masyarakat yang memiliki tujuan ke Kota Denpasar.
“Kita cek, kalau adminduknya tidak lengkap bisa kami pulangkan, kalau lengkap kami cek hasil Rapid Testnya, jika negatif kita ijinkan, jika sebaliknya kita akan karantina sampai sehat,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara pun mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan dalam daerah atau lintas provinsi agar senantiasa mentaati aturan yang berlaku. Hal ini utamanya berkaitan dengan Rapid Test Negatif sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi identitas diri serta hasil negatif Rapid Test Antigen yang masih berlaku, sebagai upaya pencegahan Covid-19 dan semoga pandemi ini segera kita bisa atasi bersama,” pungkas Jaya Negara. (bpn)