“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Selanjutnya korban di larikan ke RS Mangusada Kapal,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Mengwi yang akrab disapa Diah ini menyebutkan tersangka diamankan pada hari Jumat (28/5/2021) pukul 20.00 WITA di tempat kosnya di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan oleh Tim Opnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Purwantara, S.Tr.K.
“Saat ditangkap para tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Putu Diah. Penangkapan ini tak lepas dari laporan salah satu saksi yakni Ni Made Rai Ratnaningsih (26) sebelumnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta petugas menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau, dan sepeda motor.
“Kini para tersangka ditahan Rutan Polsek Kuta Utara,” pungkasnya. (bpn)