Akasaka
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pembukaan kembali tempat hiburan malam (Diskotek) Akasaka yang berada di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar sedang hangat menjadi perbincangan khalayak di sosial media beberapa waktu belakangan ini.

Namun menurut informasi dari beberapa pihak, pembukaan kembali diskotek tersebut mustahil dapat dilakukan. Pasalnya, perizinan operasi diskotek Akasaka saat ini dalam status kadaluarsa, dan harus mengajukan perizinan yang baru untuk dapat beroperasi kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui di Mapolresta Denpasar mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam Akasaka memerlukan perizinan harus diajukan ulang, tanpa perizinan tersebut Akasaka mustahil untuk dapat dibuka kembali dan dapat dikatakan ilegal dalam beroperasi.

“Sebenarnya ini Polda Bali yang menangani, setau saya bahwa seluruh perizinan Akasaka sudah kadaluarsa, otomatis kegiatan usaha disana kalau sekarang ada berarti tanpa izin. Karena kemarin informasi dari pak Walikota, bahwa seluruh perizinan untuk Akasaka itu sudah kadaluarasa,” ungkap Kapolres Jansen.

Baca Juga :  Gelar Apel Kesiapsiagaan, Dinsos P3A Bali Peringati HUT Ke-20 Tagana dan Pengukuhan Forum Komunikasi Tagana Provinsi Bali Periode 2024-2029

Selain itu, Kapolres juga menambahkan, dalam proses mengurus izin selanjutnya, pihak Akasaka wajib memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya harus mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19, serta dilarang untuk ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba seperti yang dulu pernah terjadi.

Pihak Akasaka, disebut juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Walikota Denpasar, jika izinya sudah terlanjur kadaluarsa, maka mereka harus mengajukan izin yang baru.

“Kami koordinasi dengan Pak Walikota, bahwa perizinan di Akasaka sudah kadaluarsa, di mana Agustus 2020 lalu sudah habis semua izinnya,” ujar Jansen.

Ke depannya, hal ini akan ditangani langsung oleh Polda Bali dan Pemkot Denpasar, pihak-pihak tersebut yang akan lebih banyak mengetahui tentang rencana pembukaannya kembali diskotek tersebut.

“Kalau masalah itu, saya kurang tahu lebih lanjut, itu Polda Bali yang berwenang, sebab yang menangani Akasaka bukan Polresta Denpasar,” tutup Jansen. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News