Kredit Fiktif
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, kasus pemberian kredit fiktif yang terjadi pada Tahun 2008 hinga Tahun 2015, kini keberlangsungannya memasuki babak baru.

Pasalnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah melakukan pelimpahan berkas-berkas perkara tersebut, dengan tersangka berinisial MS, NM, KS, kepada Jaksa Peneliti Kejati Bali, Selasa (18/5/2021).

Selanjutnya, berkas-berkas penyidikan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus LPD Gerokgak, dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Khusus Denpasar, pada Tahun 2020 atas nama terpidana Komang Agus Putra Jaya.

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD, disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Terima Kunker Komisi X DPR RI, Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Kondisi Keolahragaan di Bali

“Ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan tiga pengurus lainnya dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Provinsi Bali 8 Tahun 2002 jo Perda 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan jumlah kerugian keseluruhan Rp1.264.866.000,” ujar Luga.

Luga juga menegaskan, dari 6 Pengurus LPD Gerokgak, 1 orang di antaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, 1 orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, 1 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Baca Juga :  Wali Kota Denpasar, Apresiasi Keterlibatan AMSI Bali Pada Pameran DTIK Festival 2024

“Waktu untuk menentukan sikap bagi Jaksa peneliti yaitu 7 hari, apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau ditemukan kekurangan yang disertai petunjuk kelengkapan berkas,” paparnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News