Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu (19/5/2021) melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu (19/5/2021) melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.

Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri; Wakil Menkumham, Eddy O.S. Hiariej; Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; para Pimpinan Tinggi Madya; Staf Ahli Menteri; Staf Khusus Menteri; Penasehat Kehormatan; dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga :  Indonesia Usulkan 'Centre of Excellence' Jadi Solusi Masalah Iklim

Dalam sambutannya, Yasonna menekankan Peran strategis dari Komisi Banding Merek, Komisi Banding Paten, serta Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, yakni sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan, baik tingkat nasional maupun internasional, terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Tak hanya itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek.

Untuk itu, perlu kehati-hatian dari setiap Komisi Banding dalam mengambil keputusan, karena paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga.

Baca Juga :  Kisah Kartini Masa Kini, Rintis Bisnis di Usia 19 Tahun Kini Punya 150 Karyawan

“Posisi strategis dari Komisi Banding menjadi sangat penting dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum,” ujar Menkumham, Rabu (19/5/2021) pagi di Graha Pengayoman.

Seiring dengan meningkatnya permohonan paten dan merek, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. Maka sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek. Kedua hal tersebut merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News