THR
Ilustrasi THR. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi setiap perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada para pekerja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mengatakan bahwa pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 telah berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah, yaitu perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga akan terus memantau pelaksaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

“Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa. Dikutip dari Kemnaker.go.id, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga :  Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan1586 pengaduan THR.

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

“Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid-19,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News