PMI
Kepala Desa di Buleleng Diminta Berperan Aktif Awasi Pengiriman PMI dari Hulu ke Hilir. Sumber Foto : Istimewa

“Yang menyatakan bahwa calon PMI wajib memiliki surat keterangan izin suami/istri, izin orangtua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan serta Perlindungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Servoulus Bobo Riti yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini menyebutkan Pemkab Buleleng telah merespon apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 ini.

Penekanan pokok dari sosialisasi ini adalah bagaimana para pemangku kebijakan sampai dengan para kepala desa memiliki pemahaman betapa penting peran pemerintah dalam melindungi warga daerahnya yang menjadi PMI di luar negeri. Sejauh ini, berdasarkan informasi yang ada, Kabupaten Buleleng menempati peringkat pertama dari semua kabupaten yang ada di Bali sebagai daerah sumber PMI.

“Dari data tersebut kita melakukan komunikasi kepada Pemkab Buleleng dan hasilnya perhatian Pemkab Buleleng terhadap PMI sudah sangat baik,” sebutnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Pimpin Aksi Pemberantasan Nyamuk Demam Berdarah

Pemerintah saat ini juga sedang gencar menyosialisasikan betapa pentingnya calon PMI menyiapkan diri terlebih dahulu. Calon PMI harus memiliki kompetensi atau daya saing sehingga kemudian bisa memiliki perlindungan dini terhadap dirinya.

Kasus-kasus yang pernah terjadi terhadap para PMI selama ini sebenarnya bukan representasi secara umum. Tidak bisa diambil kesimpulan bahwa para PMI tidak dilindungi.

“Secara umum, Negara dengan segala sumber dayanya terus berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap PMI,” pungkas Servoulus Bobo Riti.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News