PMI
Kepala Desa di Buleleng Diminta Berperan Aktif Awasi Pengiriman PMI dari Hulu ke Hilir. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Para kepala desa atau lurah di Kabupaten Buleleng, Bali diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu ke hilir.

Hal itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI di Hotel Banyualit, Rabu (19/5/2021).

Agus Suradnyana menjelaskan sosialisasi ini sebagai sebuah bentuk komitmen yang kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam perlindungan PMI khususnya yang berasal dari Buleleng.

Pemahaman terhadap perlindungan PMI ini juga perlu ditumbuhkan di kalangan kepala desa atau lurah dan stakeholder terkait. Pemahaman ini nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi pada pengiriman maupun penempatan para PMI.

Baca Juga :  ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng

“Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” jelasnya.

Diikutsertakannya kepala desa se-Kabupaten Buleleng adalah sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan peran aktif kepala desa atau lurah agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman PMI dari hulu ke hilir. Kepala desa harus mengetahui warganya mau dikirim dan bekerja dimana. Apalagi dalam perekrutan ataupun pengiriman PMI itu harus diketahui oleh kepala desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News