Deportasi
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Terkait Kasus Kelas Yoga Orgasme. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kembali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mendportasi Warga Negara Asing (WNA), kali ini terkait kasus kelas yoga orgasme yang sempat viral beberapa hari yang lalu di media sosial. WNA asal Kanada, bernama Christoper Kyle Martin (CKM), dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5/2021).

Keputusan untuk mendeportasi CKM tersebut, berawap dari viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh CKM dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Selain itu, Gubernur Bali juga memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

“Pada Kamis lalu, saya memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan Tim bergerak menuju Ubud dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali.

Selanjutnya, berbekal informasi yang sudah dikumpulkan, akhirnya tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House, Kuta Selatan, Badung. Dan langsung dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik Karma House of Tattos.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

Berdasarkan hasil keterangan yang dikumpulkan, akhirnya CKM tersebut dapat ditemukan, dan langsug dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam keterangannya, CKM mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan, acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattos. Tetapi acara sempat ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja.

Yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa, yoga ini tidak memiliki kandungan sexualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

Atas kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa CKM selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Dalam kesempatannya, Gubernur Bali, Wayan Koster turut menyampaikan, atas kejadian ini Pejabat Imigrasi berwenang untul melakukan tindakan administrasi Keimigrasian terhadap WNA yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Kepada yang bersakutan akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke Negaranya,” tegas Koster.

CKM dideportasi pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.20 WITA dan direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta–Doha–Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News