Selain itu, pihak Ashram ISKCON Sidakarya juga sempat menyampaikan keluhannya terkait pemasangan spanduk di Pasraman yang mengatasnamankan Desa Adat, untuk dapat ditindaklanjuti sebagai bagian kesepakatan bersama.
“Masalah spanduk, karena ini kan tanggung jawabnya dari Desa Adat, ya kita serahkan ke yang berwenang, karena kita ga dijinkan untuk membuka,” tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Desa Adat Sidakarya melalui Perbekel Desa Sidakarya, I Made Adi Widiantara langsung terjun melakukan pencopotan spanduk yang mengatasnamakan Desa Adat tersebut serta disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah setempat.
Terkait pencopotan spanduk tersebut, Perbekel Made Adi mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut berdesarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama, bahwasanya pemasangan spanduk ini bukanlah berasal dari Desa Adat.
“Bahwa pemasangan dari spanduk ini bukan berasal dari Desa Adat, dan dimana pemilik Ashram merasa terganggu dengan spanduk ini karena dipasang di properti pribadi milik Ashram. Setelah melakulan koordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, dan Kepala Dusun, kami mencabut spanduk ini,” papar Perbekel Desa Sidakarya.
Ditambahkan, pihak Desa Adat Sidakarya juga menginfokan kepada warga, bagi yang merasa memasang spanduk tersebut dan menginginkan spanduk tersebut untuk dikembalikan, agar dapat menghubungi pihak kantor Desa Sidakarya. (aar/bpn)













