Hukum
Jaminan "Kepastian dan Keadilan" dalam RUU KUHP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Ada dua hal menarik yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dua hal tersebut yakni asas kepastian dan keadilan. Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra, asas keadilan belum termaktub ke dalam KUHP saat ini.

“RUU KUHP itu pendekatannya dua perspektif, kepastian dan keadilan. Pada saat ada suatu case (kasus), walaupun itu ada di norma, ada di pasal, tapi tidak menunjukkan keadilan, maka hakim memprioritaskan nilai-nilai keadilan,” kata Dhahana saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif ‘Indonesia Menyapa’ dengan RRI Pro 3.

Baca Juga :  WINGS Food Sediakan Pondok Rehat di Jalur Mudik, Pemudik Wajib Tahu

Lebih lanjut Dhahana menjelaskan, keadilan itu menjadi suatu nilai yang hakiki dalam konteks yang ada pada RUU KUHP. Contohnya ada seorang ibu yang mencuri singkong untuk memenuhi kebutuhannya karena lapar. Akan tetapi hakim memutus dia untuk dipidana penjara. Ibu itu kemudian menuntut, dimana rasa keadilannya, hanya karena mencuri singkong mengapa dapat dikenakan hukuman bui.

“Itulah kalau pendekatan KUHP sekarang ya seperti itu, (kena) pidana dia. Dia mau rentan, dia nggak punya uang lah, pokoknya kalau sudah perbuatan pidana, sanksinya penjara. Nah ini menjadi suatu soal kan,” katanya, Selasa (25/05/2021) siang.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

“Maka pada saat bicara kasus orang yang mengambil (mencuri) singkong, mengambil sandal jepit, hanya ‘kepastian’ dikedepankan. Tapi kalau RUU KUHP ini pendekatan ‘keadilan’, dan hakim bisa memerintahkan tidak perlu pidana penjara,” ujar Dhahana yang membawakan materi dengan tema ‘Perkembangan Penyusunan RUU KUHP’.

RUU KUHP dinilai Dhahana sejalan dengan konsep pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Pemasyarakatan memberikan ruang kepada si pelaku untuk memperbaiki diri, memberikan suatu tanggung jawab, juga meningkatkan pengetahuan atau keterampilan baginya supaya dapat berguna di masyarakat kelak.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News