Curi
Dendam Karena di Pecat, Dua Pria Nekat Curi Kompresor Nitrogen Milik Mantan Bosnya. Sumber Foto : Istimewa

Mesin kompresor nitrogen yang cukup berat tersebut, diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Dengan gampang kedua pelaku menggondolnya lalu menjualnya ke seseorang penadah.

“Sudah dijual ke seseorang, Rp1 juta,” ungkapnya.

Saat ditanyai oleh para awak media, salah satu pelaku yang bernama Agus mengungkapkan, keputusannya untuk nekat melakukan pencurian, dikarenakan dirinya kepepet membutuhkan uang.

“Kerja disana baru 6 bulan sudah dipecat, gak punya uang terpaksa nyuri,” ungkap Agus.

Atas kejadian tersebut, saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Ubud, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News