Dibatasi
Rapat pembahasan pengaturan kegiatan keagamaan Pemkot Denpasar bersama FKUB Denpasar yang dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya dan pimpinan OPD terkait, Senin (3/5/2021) di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan peringatan hari suci keagamaan pada Bulan Mei 2021 khusunya di Kota Denpasar mendapatkan perhatian dari Pemkot Denpasar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mencegah klaster baru Covid-19. Perayaan hari besar keagaamn tersebut meliputi pelaksanana Hari Raya Katolik yakni Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari Raya Waisak.

Pada Senin (3/5/2021) pembahasan bersama dalam mencegah klaster covid-19 dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Pimpinan OPD terkait, dan Ketua FKUB Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana di Kantor Wali Kota Denpasar.

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Bagikan Ribuan Sembako kepada Masyarakat Sekitar

Wawali Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan dalam pembahasan bersama FKUB ini dapat merumuskan langkah dalam mencegah klaster Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 13-14 Mei mendatang sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran tahun 2021. Tentu ini dapat menjadi pembahasan bersama OPD terkait dan FKUB Denpasar khususnya pemuka agama dapat mensosialisasikan arahan dari Presiden RI untuk bersama-sama dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Diharapkan bersama-sama OPD terkait dan pemuka agama melakukan sosialisasi bersama disamping dari arahan Presiden RI terkait larangan mudik maupun langkah bersama dalam menekan angka kasus Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi di Kota Denpasar yang saat ini telah masuk pada zona orange yang tidak boleh lengah,” tegas Kadek Agus.

Baca Juga :  Lima Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih ‘Best Poster’ dan ‘Gold Medal’ di Youth Internasional Science Fair

Lebih lanjut disampaikan kesepakatan dalam pertemuan ini FKUB Denpasar melaksanakan diskusi langsung yang bersepakat bersama Pemkot Denpasar untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Kadek Agus juga menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kota Denpasar, namun dapat dilakukan pengaturan dengan tetap disiplin prokes, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rutin mencuci tangan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News