Dibatasi
Rapat pembahasan pengaturan kegiatan keagamaan Pemkot Denpasar bersama FKUB Denpasar yang dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya dan pimpinan OPD terkait, Senin (3/5/2021) di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

Antisipasi bersama pada pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang telah disepakati dilaksanakan di dalam masjid, serta prosesi lainnya yang tetap memperhatikan prokes. Tentu ini telah menjadi pertimbangan bersama saudara umat Islam di Kota Denpasar untuk bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran kasus Covid-19.

Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan bahwa umat Islam di Kota Denpasar telah melakukan kesepakatan melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid dan mushola sesuai surat edaran dari Kementerian Agama. Hal ini juga telah disampaikan Ketua MUI Denpasar, KH Saefudin Zaeni dengan prosesi Takbiran juga dilaksanakan di dalam Masjid yang melibatkan 12 orang. Disamping itu pelaksanaan halal bihalal yang melibatkan banyak orang tidak dilaksananakan.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Aksi Bersih-Bersih Baliho

Tentu antisipasi ini tidak mengurangi makna dan kesucian dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Beberapa hari raya dari umat Katolik, dan umat Buddha, pada Bulan Mei 2021 ini juga sepakat pada pengaturan kegaiatan serta disiplin protokol kesehatan. Disamping itu juga dalam imbauan larangan mudik tahun ini juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada umat, yang nantinya dapat bersama-sama memberikan pemahaman serta antisipasi bersama.

“Satgas Covid-19 Pemkot Denpasar telah bekerja maksimal dalam menekan kasus dan melakukan langkah-langkah menekan kasus Covid-19. Kami FKUB mengharapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri suadara muslim dapat berjalan dengan baik, dan kesehatan dapat diperhatikan yang berkaitan dengan prokes,” ujarnya. (bpn0

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News