Ayu PD
Siti Sapura selaku kuasa hukum mendampingi Ayu PD mengambil bayinya di Mapolresta Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Segera setelah 7 bulan menanti, Ayu PD akhirnya sudah dapat menemui buah hatinya setelah berada di tangan suami dan mertuanya. Saat terjadi konflik tersebut dia tidak diperbolehkan bertemu buah hatinya, ia dan suaminya baru hanya menikah secara adat

Saat di Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (11/5/2021) Ayu PD bersama Siti Sapura selaku kuasa hukumnya dapat mengambil bayinya dari tangan suami dan mertuanya.

Menurut Siti Sapura selaku kuasa hukum Ayu PD, ia merasa senang dan turut bahagia. Kliennya kembali sudah dapat menemui buah hatinya, tidak ada perasaan sungkan akan tetapi rasa haru itu sudah lama terpendam.

“Jadi sebelumnya dua kali gagal. Tapi hari ini akhirnya bisa,” ucapnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (11/5/2021) sore.

Baca Juga :  PLN Bali Siapkan Antisipasi Gangguan Listrik Menyambut Hari Raya Nyepi

Walaupun bayi kliennya telah kembali ke Ibunya, kasus hukum tetap akan berlanjut sebab laporan di kepolsian belum berhenti.

“Ya tentu kasusnya tidak akan berhenti begitu saja. Tetap lanjut,” katanya.

Di sisi lain, Ayu PD menyambut kembalinya buah hatinya dengan tangis haru. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya ke depan. “Saya bersyukur sekarang anak saya kembali,” tandasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News