Takjil
Satpol PP Denpasar Ingatkan Para Pedagang "Takjil" untuk Tidak Berjualan di Badan Jalan dan Selalu Taat Pada Prokes. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mengantisiapsi adanya pelanggaran Prokes yang terjadi di masyarakat selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan yustisi gencar melakukan operasi dan sidak prokes di sejumlah titik di Kota Denpasar, yang disinyalir kerap menimbulkan kerumunan dan pelanggaran prokes saat menjelang waktu berbuka puasa tiba.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi langsung melalui chat pribadi terkait kegiatannya selama bulan Ramadhan mengatakan, dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, pihaknya terus gencar melakukan sidak prokes di masyarakat bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI-Polri dalam pelaksanaannya. Terlebih, memasuki bulan Ramadhan seperti sekarang ini kegiatan masyarakat biasanya akan terpusat pada jam-jam tertentu.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

Seperti halnya kegiatan operasi yustisi yang dilakulan oleh Satpol PP Kota Denpasar, pada Jumat (16/4/2021) di Kampung Jawa, Ahmad Yani, Denpasar. Operasi yustisi sengaja intensif dilaksanakan mulai pukul 16.00 WITA hingga menjelang waktu berbuka puasa. Hal tersebut dilakukan, karena disinyalir pada jam-jam tersebut kegiatan masyarakat akan berpusat untuk mencari “Takjil” ataupun hidangan untuk berbuka puasa.

Maka dari itu, guna meminimalisir terjadinya penumpukan masyarakat yang berburu takjil, serta adanya pelanggaran prokes yang terjadi. Tim yustisi Kota Denpasar gencar melakukan operasi dan sidak di wilayah tersebut, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terjadi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

“Dalam hal ini, Satpol PP terus berusaha mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Selain itu, agar tidak ada kesan Satpol PP melarang orang mencari nafkah dengan berjualan Takjil, maka yang perlu diperhatikan hanya dimana tempat yang diperbolehkan untuk berjualan, asal tidak di badan jalan, di atas trotoar, tentu kehadiran saudara-saudara kita yang berjualan Takjil di sepanjang Kampung Jawa maupun di tempat lainnya agar tetap disiplin dalam menjalani peraturan yang ada,” ujar Dewa Sayoga.

Terkait hal tersebut, Kasatpol PP juga kembali mengingatkan para pedagang. Untuk tetap mematuhi peraturan dalam berjualan selama bulan Ramadhan ini, selain itu para pedagang juga diingatkan untuk tetap patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News