Pohon
Polsek Tejakula Berhasil Amankan Terduga Penebangan Pohon Sonokling. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui saat pihak kehutanan pada hari Rabu (7/4/2021) pukul 12.00 WITA melakukan pengecekan dan melihat dikawsan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon.

Mendapatkan laporan dari pihak kehutanan selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, SH., memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana, S.Sos bersma anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.

Baca Juga :  Jumlah Formasi 3.871, Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekrutmen P3K

Dari hasil pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di hutam munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula telah ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.

Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan dan didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, diduga pelaku yang melakukan penebangan tersebut dilakukan Kadek Suwita, berumur (37), bekerja selaku buruh dan beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku kadek Suwita pada hari Rabu (7/4/2021) pukul 14.30 WITA dirumahnya yang ada di Madenan Kecamatan Tejakula.

Kapolsek Tejakula menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa (6/4/2021) pukul 13.00 WITA. alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat (bale bengong) untuk dirinya sendiri, cetusnya.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

“Terhadap terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya, terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp2,5 miliar,” imbuhnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News