Yamaha N-Max
Polsek Dentim Berhasil Ringkus Sindikat Ranmor Spesialis Yamaha N-Max. Sumber Foto : aar/bpn

Lebih lanjut, pelaku biasanya menjual barang hasil curiannya melalui media Facebook, dengan harga rata-rata Rp7 juta-Rp11 juta tergantung kondisi kendaraannya. Terkait hal tersebut, Kapolresta Denpasar mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, dan selalu mengunci kendaraan dengan benar.

“Kami dari kepolisian, khususnya dari Polresta Denpasar dan Polsek Dentim, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi,” tegas Jansen.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News