BBM
Polda Bali Ungkap Pelaku Penggelapan & Penadahan BBM di Wilayah Perairan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali Gelar Press Release Pengungkapan perkara pidana penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar dan Penggelapan Dalam Jabatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021) pagi.

Dalam keterangannya, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H mengatakan pada hari senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 04.30 WITA di desa perancak kec. Jembrana, kab. Jembrana, anggota Sie intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil L300 nopol DR 8621BZ yang memuat drum yang berisi solar.

Baca Juga :  E-Sports DTIK Fest Didorong Jadi Agenda Tetap Pembinaan Talenta Gamer

Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendapat laporan dari orang kapal bahwa KKM KMP Sereia Do Mar atas nama Angga Prasetya alias Bass bersama saudara Riky Turcahyono, saudara Muhammad Ridwan, dan Saudara Siswanto, telah melakukan penggelapan dalam jabatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku bernama saudara Hendra Hariadi  sebagai sopir dan saudara Imam Masdoeki sebagai kernet  menggunakan mobil dengan mengangkut 9 drum BBM jenis solar dengan rincian 4 buah drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong,” ujar Dir Polairud Polda Bali.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Pelaku Pencurian Meja Besi Pemotongan Batu Tabas

“BBM tersebut dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah perancak, jembrana untuk dijual, setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Hendra Hariadi dan Saudara Imam Masdoeki membeli BBM solar dari saudara Angga Prasetya alias Bass selaku KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp3.250,- pada saat KMP Sereia Do Mar berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Badung,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni, 1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, Uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp300.000,- , 1 buah HP, 2 Buah drum besar, 1 buah ember kecil, 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jrigen, 1 ember plastik, 2 buah HP, 1 lembar tiket kapal, dan 1 unit pompa minyak manual.

Baca Juga :  Meriahnya Perayaan SMK Fest Bali, Meningkatkan Kreativitas Siswa dan Dukungan terhadap Pariwisata Lokal
BBM
Polda Bali Ungkap Pelaku Penggelapan & Penadahan BBM di Wilayah Perairan. Sumber Foto : aar/bpn

Atas kejadian tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 480 ke 1 dan ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News