Bobol ATM
Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Pembobolan ATM Lintas Provinsi Dengan Modus "Ganjal". Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM yang melibatkan pelaku lintas Provinsi.

Dari keterangan pers yang digelar di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pada Jumat (23/4/2021) pagi, Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap 6 pelaku yang sering melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah.

Dalam kesempatannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, SH., dengan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, SH., mengatakan, penyidikan kasus ini berdasarkan adanya 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 WITA dan dengan kerugian materi sebesar Rp36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Dari hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM diperlihatkan bahwa, pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Dit Reskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung. Salah satu pelaku yang merupakan residivis, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Sekda Alit Wiradana Monitoring Mal Pelayanan Publik

Untuk pelaku yang berhasil di amankan yakni berinisial GY (45), DB (39), AK (27), SH (41), AS (36), HT (44). Dalam melancarkan aksi kejahatannya para pelaku bergerak secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

“Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku. Data bukti transaksi nasabah bank, screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buh mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plastik), 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah),” terang Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro.

Baca Juga :  Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako Dari Kementerian Sosial

Diketahui bahwa para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 Bulan terakhir. Dan akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News