LPD
Prof. Dr. Ketut Suda. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COMDENPASAR – Upaya penguatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai soko guru perekonomian desa adat, seharusnya mutlak dilakukan oleh Provinsi Bali. Namun dalam kenyataannya, masih banyak terdapat masalah dalam pengelolaan LPD di beberapa desa adat di Bali.

Akademisi, Prof. Dr. Ketut Suda menilai LPD sebagai bagian dari Desa Adat mesti dijaga dan dikuatkan oleh desa adat. Jika salah satu sistem terganggu maka yang lain akan ikut terganggu. Proteksi desa adat menjaga kesinambungan lembaga keuangan seperti LPD mesti dilakukan secara ketat utamanya pengawasan.

Baca Juga :  THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret Lalu, Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

“LPD itu kan jantung, jika jantung berhenti bekerja maka ekonomi di desa tersebut akan macet,” ujar Prof. Suda.

Mantan Wakil Rektor I Universitas Hindu Denpasar ini menekankan pentingnya perarem, upaya penguatan tersebut, semestinya dapat dilakukan dengan pembentukan perarem khusus (peraturan khusus desa adat) yang nantinya hal tersebut akan terfokus untuk mengatur LPD di tiap-tiap desa adat yang ada di Bali.

“Perarem itu kan aturan teknis pelaksana, dan sangat penting sehingga kinerja suatu LPD bisa diatur oleh perarem,” pungkasnya.

Disingung mengenai beberapa LPD tersandung masalah hukum, Prof Suda mengatakan semestinya, permasalahan yang ada diselesaikan di desa adat. Apalagi desa adat mempunyai kewenangan penuh terhadap persoalan rumah tangganya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News