LPD
I Nengah Yasa Adi Susanto, SH. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Upaya penguatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai soko guru perekonomian desa adat, seharusnya mutlak dilakukan oleh Provinsi Bali. Namun dalam kenyataannya, masih banyak terdapat masalah dalam pengelolaan LPD di beberapa desa adat di Bali.

Upaya penguatan tersebut, semestinya dapat dilakukan dengan pembentukan perarem khusus (peraturan khusus desa adat) yang nantinya hal tersebut akan terfokus untuk mengatur LPD di tiap-tiap desa adat yang ada di Bali. Selain itu, pengelolaan LPD yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), diyakini juga akan mampu meningkatkan perekonomian di desa adat itu sendiri.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kabupaten Jembrana: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Terkait hal tersebut, salah satu pengamat LPD di Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., saat ditemui di kediamannya, Gatot Subroto, Denpasar, pada Rabu (7/4/2021) siang mengatakan, saat ini banyak sekali LPD yang ada di Bali itu bermasalah, terkait dengan likuiditasnya. Menurutnya, permasalahan yang terjadi memang karena LPD tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, keberadaan Perarem juga menjadi hal dasar yang harus dibentuk, karena LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang dikecualikan dari Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga :  Danamon Manjakan Nasabah dengan Fasilitas Eksklusif dan Promo Istimewa di IIMS 2024

Sehingga, jika LPD dapat dikelola sesuai dengan baik sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2017, diyakini LPD akan mampu menjadi soko guru perekonomian di tiap-tiap desa adat.

“Permasalahannya sebenarnya memang LPD itu tidak dikelola sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau misalnya LPD itu dapat dikelola sesuai dengan Perda, saya yakin LPD itu akan bagus, akan mampu membantu perekonomian di desa setempat,” ungkap I Nengah Yasa.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News