LPD
I Nengah Yasa Adi Susanto, SH. Sumber Foto : aar/bpn

Di Bali sendiri, ada terdapat 1.436 desa adat yang telah memiliki LPD dari 1.493 desa adat yang ada di Bali. Upaya-upaya pendampingan secara teratur terhadap permasalahan yang muncul di LPD, harusnya dapat dilakukan dengan baik. Masih kurangnya regulasi khusus yang mengatur LPD, diharapkan ke depan bisa disempurnakan, termasuk adanya kesadaran masyarakat adat akan pentingnya peran LPD dalam menjaga eksistensi yadnya dan budaya Bali.

“Saya melihat, banyak LPD tidak punya Pararem. Padahal Pararem itu adalah payung hukum yang wajib ada, bila kita mengacu pada tatanan hukum adat,” ujarnya.

Baca Juga :  ITDC Bersama Tiga Pemerintah Daerah Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata di KEK Bira & Takabonerate

Diharapkan ke depannya, semua desa adat di Provinsi Bali harus memiliki pararem yang mengatur terkait LPD. Serta adanya upaya untuk, meningkatkan sistem panureksa atau (pengawasan) internal, dan memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko di tingkat LPD. Karena LPD merupakan milik dari desa adat, sehingga apa bila terjadi masalah di LPD dapat diselesaikan di tingkat desa adat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News