Maling
2 Remaja Akhirnya Ditangkep Polisi. Sumber Foto : Istimewa

“Pada hari rabu tanggal 14 April 2021 tim opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu, dan sekitar pukul 02.00 WITA pelaku  berhasil diamankan di wilayah Desa Munggu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 01.50 WITA di TKP Vamous Vape, Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu Kecamatan Mengwi Badung.

Dari hasil curian tersebut, kedua pelaku langsung membawa barang hasil curian ke rumah pelaku IPAS serta langsung dibagi dua. Dimana pelaku IPAS mendapatkan uang sejumlah Rp700.000, 1 buah RDA,1 buah Mod merek Ageis, serta beberapa buah Liquid. Sedangkan pelaku KSP mendapatkan uang sejumlah Rp100.000, 1 buah Charger, 1 buah Pod warna biru, 1 buah Pod warna hitam,1 buah Batere dan berapa buah Liquid.

“Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, selain melakukan pencurian di Vamous Vape kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di 7 TKP di wilayah Munggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendarat di Bali, Timnas Wanita U-17 Thailand Genapi 8 Tim Kontestan AFC U-17 Women's Asian Cup 2024

Tujuh TKP tersebut yakni pertama di SDN 4 Cemagi pada tangal 21 januari 2021 sekira pukul 02.00 WITA mencuri 250 pcs masker kain dan 5 kotak masker bedah. Kedua di Warung Mbah Tul Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan Maret 2021 sekira pukul 03.00 WITA yang dilakukan sebanyak 3 kali mencuri rokok, minuman, susu, roti, sabun, odol, uang, handbody, kopi dan gula.

Ketiga di sebuah warung di Banjar Pempatan Munggu sekitar bulan Maret 2021 sekira pukul 01.00 WITA dilakukan sebanyak 2 kali mencuri rokok, minuman dan pop mie. Keempat di Warung Pak Ngurah Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan Januari 2021 sekira pukul 02.00 WITA dilakukan sebanyak 6 kali mencuri snack, kelapa muda dan telur.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News