Airport Security Committee Meeting
Sumber Foto : Istimewa

Untuk KM 211 TAHUN 2020 telah di implementasi penuh sejak 10 Maret 2021 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Kami mohon dukungan entitas penerbangan agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar, sekaligus terus berupaya bersinergi mengkampanyekan budaya keamanan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” tambahnya.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV yang diwakilkan Joko Harjani selaku Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara mengatakan, saat ini telah diperbaharui aturannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional dan KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Salah satu kewajiban kita melakukan meeting minimal 4 kali dalam setahun, maka dari itu sebagai regulator bandara saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang telah melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

“Kita semua tahu bahwa keamanan itu merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga perlunya kita bersama-sama berkolaborasi menciptakan keamanan penerbangan, seperti yang kita ketahui keamanan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sangat ketat, mohon tetap dipertahankan,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Lebih lanjut Joko Harjani menyampaikan, sudah setahun kita menghadapi Covid-19, jangan sampai menjadi lengah dan mencederai keamanan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Saya mengajak untuk tetap solid menjaga keamanan,” ajaknya.

Sebagai informasi pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan sesuai protokol kesehatan, para peserta Airport Security Committee Meeting sebelum mengikuti kegiatan telah dilakukan uji tes kesehatan Antigen dengan hasil negatif.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News