Satpol PP
Sumber Foto : Istimewa

Sampai saat ini, warga yang menyerahkan surat keterangan tidak mampu itu sudah lumayan banyak. Setelah di cek ke lapangan memang benar yang bersangkutan kondisinya kurang mampu. Setelah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, urusannya sudah selesai.

“Tetapi yang bersangkutan tetap diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi pelanggaran,” ungkap Putu Artawan.

Hal senada dikatakan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat melakukan sosialiasi penerapan prokes di desa-desa. Ia mengungkapkan walaupun Kabupaten Buleleng masuk zona oranye yang artinya tingkat penyebaran sedang, dirinya tidak ingin lengah agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Peran desa adat melalui satgas gorong royong juga sangat penting.

Baca Juga :  Wardhany Sutjidra Dukung “RISE for Nation” Jadi Upaya Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Pendidikan

“Selain menindaklanjuti SE Gubernur dan SE Bupati Buleleng terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan, hal ini juga dapat menekan penyebaran COVID-19 dari lingkup terkecil,” ungkapnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News