Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali tangkap bandar sabu. Sumber Foto : Istimewa

Selanjutnya, Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan AJ alias Jebing di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Dan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ alias Jebing, ditemukan barang bukti 12 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto, 1 paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 bauh kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah timbangan merk ACIS, 1 buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp11.035.000,-.

Baca Juga :  WNA Australia Kena Deportasi Gara-gara Tawarkan Bisnis Spa Pacarnya 

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan UURI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar Rupiah dan paling banyak 10 miliar Rupiah,” ujar Wakapolres Klungkung.

Karena kuat diduga ada peran sebagai perantara, dalam jual beli Narkotika tersebut. Dan Untuk tersangka AJ alias Jebing akan di jerat dengan pasal lain, yaitu dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, karena diduga kuat AJ memiliki peran sebagai penjual atau bandar Narkotika.

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Klungkung, Akp Dewa Gde Oka menambahkan, ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

“Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” ucap Akp Dewa Gde Oka.

Diharapkan juga, adanya kerja sama dari masyarakat jika mengetahui ada yang terlibat Narkoba, agar segera diinformasikan kepada pihak yang berwajib, dalam upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Kungkung. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News