Curanmor
Polsek Ubud bongkar sindikat curanmor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Polsek Ubud bongkar sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa tempat di Kecamatan Ubud. Sebanyak 4 pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 8 unit sepeda motor curian dan satu unit mobil pick up yang dipakai untuk beraksi.

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja SH., MH didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya menjelaskan, 4 pelaku ini merupakan sindikat yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ubud dan sekitarnya.

“Dalam waktu 2 minggu kami lidik, ditemukan petunjuk mengarah pada pelaku Nico. Kemudian dari Nico terbongkar 3 pelaku lain,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Ubud, Jumat (26/3/2021).

Menurut AKP Sudyatmaja, sindikat ini merupakan sindikat yang begitu banyak anggotanya. Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus, karena perkiraan ada 16 Barang Bukti (BB) sepeda motor lainnya, dan yang baru ditemukan 8 unit. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor yang berhasil dicuri dipasarkan ke daerah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

“Masih kami telusuri. Apakah masih ada BB. Kemungkinan juga masih ada pelaku lain, termasuk penadah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Untuk dapat diketahui, sasaran para sindikat ini kebanyakan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kunci nyantol. Maka itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih waspada. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News