Penumpan
Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35%. Sumber Foto : Istimewa

Seiring dengan itu, Herry juga menambahkan, kenaikan jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di masa pandemi Covid-19, pihaknya senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan penumpang yang berangkat bebas dari Covid-19 sesuai hasil uji tes kesehatan. Terkait dengan persyaratan masuk ke Provinsi Bali masih mengacu ke Surat Edaran Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021.

“Untuk calon penumpang dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil uji tes PCR masa berlaku 2×24 jam atau Rapid Antigen masa berlaku 1×24 jam, aturan ini berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut. Tanpa mengurangi kualitas layanan yang kami berikan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap berkomitmen memaksimalkan penerapan protokol kesehatan sehingga penumpang dapat terbang aman, nyaman dan sehat,” tutup Herry.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News