FGD
Sumber Foto : istimewa

Air kemasan ini diproduksi dan dikelola oleh unit usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar, dengan memanfaatkan sumber daya lokal daerah yang potensial untuk dikembangkan dan memiliki daya saing tinggi, serta bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat. Produk air dalam kemasan ini akan dikomersialkan ke Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Swasta, Lembaga Pendidikan, Lembaga Pelatihan, Desa Adat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Koperasi, Orang Perseorangan atau Krama Desa Adat, dan Pelaku Usaha termasuk pariwisata.

Baca Juga :  Memimpin Langkah Menuju Kemajuan Bersama, Program KKN Mahasiswa Unmas Denpasar Kolaborasi dengan Warga di Desa Singapadu

“Dengan memaksimalkan pemanfaatan Air Minum Dalam Kemasan “Be Gianyar Mineral Water” diharapkan mampu meningkatkan kecintaan terhadap Produk Lokal Unggulan Daerah,” ujarnya.

Berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APEBDes), di era Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat memastikan akan menggencarkan pemberian bantuan sosial untuk membantu kegiatan ekonomi di desa dengan didasari Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Saya berharap peraturan tersebut menjadi acuan kita dalam mengelola Dana Desa khusus di Kabupaten Gianyar,” ujar Mudana.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan dapat mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa di Masa Pandemi Covid-19 terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News