MoU
Sumber Foto : Istimewa

Selanjutnya, Kepala Rutan Bangli menegaskan, perjanjian kersama ini merupaka langkah-langkah meminimalisir adanya Maladministrasi.

“Dalam rangka mewujudkan dan mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, dan bebas dari KKN, maka perlu adanya lembaga negara lain yang bersifat mandiri untuk melakukan pengawasan, disinilah Ombudsman hadir untuk menjawab seluruh permasalahan tersebut,” tegas Febriansyah.

Selain Rutan Bangli, Unit Pelaksana Teknis lain yang ikut dalam acara penandatanganan ini yaitu, Lapas Kelas IIB Karangasem dan Bapas Kelas II Karangasem.

Seluruh rangkaian acara penandatanganan diakhiri dengan foto bersama antara Kepala Ombudsman, Kakanwil, Kadiv Pas dan seluruh Ka.UPT.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News