Rutan Negara
Sumber Foto : Istimewa

Kakanwil Kemenkumham Prov. Bali diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan Teknologi Informasi I Nyoman Mudana menyampaikan Deklarasi Janji Kinerja, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021, Penandatanganan PKS terkait Penanganan Overstaying dan PKS terkait Peningkatan Keamanan dan Ketertiban tidak hanya diprogramkan atau tidak hanya dicanangkan akan tetapi segera dilaksanakan secara nyata dan diimplementasikan dalam tugas sehari – hari.

“Kita harus berkomitmen bersama untuk bebas dari korupsi seperti apa yang telah diamanatkan oleh pimpinan dan melakukan perubahan pada sistem pelayanan publik dan secara kelembagaan dengan strategi tepat yang profesional dan lembaga yang memiliki kualitas yang baik. Disamping itu juga harus memiliki tekad dan komitmen bersama untuk membangun zona yang bebas dan bersih dari korupsi dengan membangun sinergitas antar lembaga dan instansi,” kata Mudana.

Sementara Plh. Bupati Jembrana I Nengah Ledang mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Rutan Negara Kelas IIb Negara beserta jajarannya.

“Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman, Deklarasi Janji Kinerja, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021, Penandatanganan PKS terkait Penanganan Overstaying dan PKS terkait Peningkatan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara bersama ini membawa manfaat bagi kita bersama,”ucap Ledang.

Disamping itu, Ledang juga menegaskan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk senantiasa memberikan penghormatan penegakan pemajuan perlindungan pemenuhan HAM agar tercipta satu pemahaman yang sama dalam gerakan revolusi mental sehingga terjadi perubahan pola pikir, pola tindak yang pada akhirnya diharapkan tercipta budaya kerja yang berorientasi pemerintahan yang baik (Good Governance) dan berintegritas.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News