Desa Angantaka
Plh Bupati Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Putu Parwata saat Rakor dengan DPRD Badung, membahas Pilkel Desa Angantaka di Puspem Badung, Kamis (18/2/2021). Sumber Foto : Istimewa

Kajian akan dilakukan sesuai norma dengan mempertimbangkan aspek yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dasar hukum pelaksanaan Pilkel. Jika memang poin-poin rekomendasi dewan sesuai dengan kajian normatif peraturan perundang-undangan, tentu akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, selaku Pimpinan Dewan, pihaknya sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Desa Angantaka. Dimana salah satu calon menyampaikan keberatan yang menurutnya merupakan hak bersangkutan.

“Setelah bertemu dengan pihak yang bersengketa maka kita selaku dewan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai acuan sehingga kita tidak bersengketa dengan masyarakat,” katanya.

Pihaknya akan mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa ini, sehingga kehidupan demokrasi di Kabupaten Badung penuh dengan senyuman, dan proses demokrasi berkeadilan bisa terwujud.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Kalau kita sudah memberikan pemahaman secara benar kepada masyarakat saya yakin gugatan itu akan dicabut,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News