Pembobol Rumah
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Amankan Pelaku Pembobolan Rumah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Pada hari Senin (15/2/2021) jajaran Polsek Kediri, yang masuk dalam wilayah Polres Tabanan dibawah Pimpinan Kapolsek, Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi, SIK, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Berawal dari Polsek Kediri menerima laporan dari masyarakat atas nama korban, I Ketut Pardana, yang datang melaporkan bahwa rumahnya telah dicongkel dan barang miliknya sebuah HP merek Oppo A5S dilaporkan menghilang.

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, Kapolsek Kediri memerintahkan langsung dibawah komando Panit 2 Reskrim, Iptu Putu Sartika, SH., untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus langsung kelapangan.

Dari hasil pengembangan dilapangan, Tim mendapat informasi dan bukti petunjuk, yang pelakunya mengarah ke kepada seseorang dan informasi menyebutkan bahwa pelaku sedang berada dipasar Kediri.

Baca Juga :  Apresiasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Tabanan Hadiri Turnamen Ceki di Desa Tunjuk

Dari informasi yang didapat tersebut, anggota Tim langsung menyebar untuk melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Kediri, dan kemudian pada hari Senin (15/2/2021) pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakuai semua perbuatannya, untuk itu tim langsung melakukan pemeriksaan Indentitas diri. Pelaku diekrahui berinisial AR, laki – laki kelahiran di Sampang 1981, yang berdomisili di Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti, berupa1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan plat nomor DK 6346 GAE, sebuah Helm merk KYT warna abu-abu, satu buah obeng, satu buah buah tang, 13 buah anak kunci rollingdoor, satu buah HP Xiaomi Note 4, satu buah rompi jaket dan satu potong celana pendek.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kediri, dan telah dipersangkakan atas pelanggaran pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News