PPKM Mikro
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Buleleng, Bali belum akan diterapkan. Ini mengingat kasus penyebaran di desa/kelurahan masih terkendali.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan PPKM Mikro Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (8/2/2021).

Suyasa menjelaskan PPKM Mikro di Buleleng belum akan diberlakukan. Jika kita melihat data, yang ada di Buleleng saat ini yang punya kejadian konsisten itu ada di Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada. Di sana sudah dilakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat secara ketat. Itu substansinya sama dengan PPKM berbasis mikro sesungguhnya. Sebelum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 turun, Buleleng sudah memberlakukannya.

“Namun, dengan nama yang berbeda. Sehingga, kita tunggu lima hari lagi akan selesai. Jika nanti masih ada kasusnya, PPKM Mikro yang baru tentu akan dilakukan. Termasuk pembentukan pos jaga desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Residivis Curi Mobil di Showroom Untuk Modal Sabung Ayam 

Desa yang berpotensi saat ini dalam pemantauan Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng adalah di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Tetapi, di Desa Tajun hanya ada tiga keluarga dalam tiga rumah yang terkonfirmasi.  Jadi, tidak termasuk kategori zona merah. Pengawasan dan pengendalian ketat terhadap aktivitas masyarakat juga sudah dilakukan. Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut dan mengarah lebih dari sepuluh rumah, maka akan diberlakukan PPKM Mikro.

“Apalagi kalau sampai 20, jelas zona merah.  Dan kemudian ditetapkan untuk PPKM setelah Satgas Kabupaten merapatkan.  Begitu ditetapkan PPKM Mikro, maka semuanya akan diawasi ketat, keluar masuk dan hal-hal lainnya,” ucap Suyasa.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News