Sementara itu, Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan secara substansi tidak wajib menjalankan PPKM dalam skala kabupaten/kota. Namun, tetap harus bersiap untuk PPKM Mikro. Dalam rapat koordinasi tersebut pula, Satgas memutuskan untuk melakukan tiga hal.
Pertama, pengaturan aktivitas malam. Kedua, sekolah yang sudah direncanakan untuk melakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM), harus ditunda lagi. Ketiga, kalau ada persebaran masif di wilayah desa, dilakukan PPKM mikro.
“Kabupaten diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tersebut yang mana 9 Februari 2021 sudah berlaku. Di Buleleng kita akan terapkan tiga hal tersebut,” kata dia.
PPKM Mikro sejatinya adalah PPKM yang akan diterapkan pada wilayah kecil, yang terjadi persebaran Covid-19 secara masif. Dalam Inmendagri disebutkan bahwa Pemkab berhak memutuskan daerah mana yang akan diberlakukan PPKM Mikro, beserta dengan skalanya. PPKM Mikro dapat diselenggarakan baik dalam skala desa, dusun, hingga RT. Buleleng sudah melakukan sebelumnya tapi dengan nama dan bentuk yang berbeda.
“Misalkan kemarin ada di Padangbulia, daerah itu kita isolasi. Sudah kita lakukan PPKM Mikro ini di Buleleng sebenarnya. Hanya sekarang dipertegas lagi. Setelah tujuh hari nanti semua akan dievaluasi, kalau sudah selesai nanti ya diakhiri. Seperti waktu ini Bengkel, Pegadungan, atau Banyuning kan sudah pernah itu kita lakukan,” tutup Suradnyana.(bpn)













