Sampah
Penertiban 2 orang masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian pada Jumat (12/2) malam lalu. Sumber Foto : Istimewa

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Gustra turut berpesan agar masyarakat mlakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS  setempat.

Gustra menambahkan, bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 16 Januari mendatang.

Baca Juga :  WNA Rusia Pembuat Resah Masyarakat Dideportasi

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News