Deportasi
WNA yang terbukti melanggar Prokes akan diberi sanksi tegas. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Maraknya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali, membuat para aparat penegak hukum mengambil sikap atas kejadian yang kerap dilakukan oleh para WNA tersebut. Pemberlakuan kebijakan deportasi juga akan diberikan, pada setiap WNA yang terbukti masih melakukan pelanggaran Prokes di Provinsi Bali.

Menanggapi hal tersebut, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Hussein Sagaf, SH., saat ditemui di Makorem, Denpasar, Rabu (24/2/2021) mengatakan, terkait isu tersebut, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak Imigrasi Bali untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi deportasi kepada para WNA yang masih tidak patuh dalam melaksanakan Prokes selama berada di Bali.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

“Untuk Warga Negara Asing, akan dilaksanakan tindakan tegas. Jadi kemarin kita rapat mengusulkan, untuk mereka yang tidak patuh akan diberikan satu kali peringatan dahulu, dan apabila melakukan pelanggaran lagi yang ke-2, akan di deportasi. Jadi itu saran dari kami, sehingga wibawa Pemprov Bali ini tetap bagus di mata internasional,” ungkap Danrem Hussein Sagaf.

Untuk presentasi pelanggaran Prokes oleh WNA di Bali sendiri, saat ini belum menunjukan adanya peningkatan yang cukup signifikan. Namun, kebijakan tersebut akan tetap terus dilaksanakan, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, sekaligus dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya untuk klaster WNA serta sebagai upaya menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan aman dari Covid-19.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News